NETRALITAS APARATUR NEGARA DAN PEMETAAN KERAWANAN PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024
ASN, TNI, Polri, pejabat negara dan pejabat lainnya dilarang memihak dalam pemilihan serentak tahun 2024. Hal tersebut disampaikan Rudi Rohi, Staf Pengajar Dipol Fisip Undana, dalam materinya tentang netralitas aparatur negara pada kegiatan sosialisasi pengawasan pemilihan dan launching pemetaan kerawanan pemilihan serentak tahun 2024 di Aula penginapan Manna Seba, Senin, 26 Agustus 2024. Rudi Rohi menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2024 dilarang melakukan kampanye media sosial, kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, menghadiri deklarasi Paslon, menjadi panitia pelaksana kampanye, anggota atau pengurus Parpol, mengikuti kampanye dengan menggunakan atribut PNS atau fasilitas negara, memberikan dukungan KTP kepada Calon kepala daerah perseorangan, mencalonkan diri tanpa mundur dari ASN, pendekatan ke parpol terkait pencalonan diri sendiri atau orang lain, dan foto bersama Paslon dengan simbol tangan atau gerakan sebagai bentuk keberpihakan. Untuk itu, ia menghim...