POLRES SABU RAIJUA MELAKSANAKAN RAPAT KOORDINASI STANDARD PELAYANAN

Polres Sabu Raijua melaksanakan rapat koordinasi standard pelayanan public khususnya terkait pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang berlangsung di Aula Mako Polres Sabu Raijua, Rabu, 14 Agustus 2024. 
Dalam pembahasan tersebut melibatkan unsur Pemerintah Daerah Sabu Raijua dalam hal ini Dinas PUPR, Bappeda, Dinas Perhubungan, Dinas Kominfo, Dinas Kesehatan, Dispenduk, Kepala Desa Eimau dan Desa Menia, Komisioner KPU, BPJS Kesehatan, serta Jasa Raharja. Rapat tersebut dipimpin oleh Kapolres Sabu Raijua AKBP Paulus Naatonis, S.I.P., M.H.
Dalam sambutannya, Kapolres mengatakan bahwa dalam upaya mencapai kualitas pelayanan diperlukan pembahasan standar pelayanan public. 
Kapolres berharap agar mendapat masukan dan saran yang baik dari semua stakeholder terhadap pelayanan public Polres Sabu Raijua. Hal tersebut yang menjadi tolak ukur guna mencapai pelayanan berkualitas yang diharapkan masyarakat di lingkungan Polres Sabu Raijua.
Sementara itu, Kanit II Sat Intelkam Polres Sabu Raijua Max Wenyi dalam pembahasan tersebut menjelaskan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait ada atau tidaknya catatan kepolisian. Bagi pemohon SKCK dapat melakukan pengajuan dengan cara Elektronik melalui laman resmi Polri (Super Apps) dan juga pemohon dapat langsung pada loket pelayanan SKCK di Polres Sabu Raijua. 
Max menambahkan bahwa dengan sistem pelayanan online yang telah diterapkan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat dapat merasakan pelayanan yang lebih cepat dan nyaman. Ia mengatakan masukan dari semua pihak akan diakomodasi dengan baik. 
Selanjutnya, kepada masyarakat yang melakukan pengurusan SKCK wajib dapat memenuhi persayaratan-persayaratan, bagi Warga Negara Indonesia yakni fotokopi KTP, Fotokopi Kartu Keluarga, Fotokopi akta lahir, pasfoto berwarna latar belakang merah ukuran 4 x 6 cm sebanyak lima lembar, fotokopi paspor dengan masa berlaku paling sedkit 6 bulan sebelum berakhir untuk keperluan ke luar negeri, fotokopi identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP, serta tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN.
Max berharap agar standar pelayanan publik di Kabupaten Sabu Raijua, khususnya untuk SKCK, terus mengalami peningkatan dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.LPPL RSPD SABU RAIJUA-INDAH/TARY

Komentar

Postingan populer dari blog ini

RAPAT PARIPURNA PENUTUPAN MASA PERSIDANGAN I DAN PEMBUKAAN MASA PERSIDANGAN II TAHUN SIDANG 2024 - 2025

BUPATI SABU RAIJUA MENGUKUHKAN CALON ANGGOTA PASKIBRAKA TINGKAT KABUPATEN SABU RAIJUA TAHUN 2024

SEMINAR RANCANGAN AKHIR RPJPD KABUPATEN SABU RAIJUA TAHUN 2025-2045