NETRALITAS APARATUR NEGARA DAN PEMETAAN KERAWANAN PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024



ASN, TNI, Polri, pejabat negara dan pejabat lainnya dilarang memihak dalam pemilihan serentak tahun 2024. Hal tersebut disampaikan Rudi Rohi, Staf Pengajar Dipol Fisip Undana, dalam materinya tentang netralitas aparatur negara pada kegiatan sosialisasi pengawasan pemilihan dan launching pemetaan kerawanan pemilihan serentak tahun 2024 di Aula penginapan Manna Seba, Senin, 26 Agustus 2024.

Rudi Rohi menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2024 dilarang melakukan kampanye media sosial, kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, menghadiri deklarasi Paslon, menjadi panitia pelaksana kampanye, anggota atau pengurus Parpol, mengikuti kampanye dengan menggunakan atribut PNS atau fasilitas negara, memberikan dukungan KTP kepada Calon kepala daerah perseorangan, mencalonkan diri tanpa mundur dari ASN, pendekatan ke parpol terkait pencalonan diri sendiri atau orang lain, dan foto bersama Paslon dengan simbol tangan atau gerakan sebagai bentuk keberpihakan.

Untuk itu, ia menghimbau agar para ASN maupun P3K, TNI/POLRI, pejabat negara lainnya diharapkan agar dapat menjaga netralitas dalam memilih.

Sementar itu, Jonixon Hege, S.Th dalam materinya tentang Pengawasan Pemilihan Pemetaan Kerawanan Pemilihan tahun 2024 memaparkan bahwa Bawaslu melakukan pemetaan daerah rawan dalam pelaksanaan pemilihan 2024 di 6 kecamatan sebagai instrumen proyeksi dan deteksi dini dalam melakukan pencegahan kerawanan Pilgub NTT dan Pilbup Sabu Raijua.

Jonixon Hege menjelaskan secara internal pemetaan kerawanan dilakukan sebagai instrumen untuk membantu Bawaslu Sabu Raijua dalam melakukan desain perencanaan pelaksanaan program dan antisipasi yang kompleks dalam mengatasi berbagai persoalan terkait kerawanan pemilu. Sedangkan secara eksternal, menjadi bahan pertimbangan yang dapat digunakan oleh stakeholder seperti pemerintah, aparat penegak hukum, kalangan media dan masyarakat sipil dalam membantu serta mendorong penyelenggaraan pemilu dengan kondusif dan baik. 

Lanjut Jonixon Hege, S.Th, partisipasi dilakukan penting untuk mencegah terjadinya konflik, pilkada berintegritas, peningkatan kualitas demokrasi, dan mendorong tingginya partisipasi masyarakat.

Adapun jenis-jenis kerawanan seperti pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) berada dalam daftar pemilih, pemilih memenuhi syarat (MS) tidak ada dalam daftar pemilih, pemilih ganda, penggelembungan data pemilih, DPTb tidak dapat memilih, kampanye dan iklan kampanye diluar jadwal, kampanye SARA, Hoax dan ujaran kebencian, konflik antara pendukung, praktek politik uang, intimidasi dari pejabat struktur, penyelenggara, dan penolakan terhadap calon tertentu, politik uang, distribusi c pemberitahuan, kampanye terselubung dengan modus pembekalan saksi, surat suara kurang, pemilih tambahan melebihi 2,5 % surat suara cadangan, pelanggaran prosedur di TPS, komplain saksi, mobilisasi pemilih secara mendadak diperbatasan serta mobilisasi masa untuk menolak hasil.

Mengakhiri materinya, Jonixon Hege, S.Th mengharapkan agar upaya pencegahan dapat dilakukan dengan mensosialisasikan tentang peran serta masyarakat, netralitas ASN, TNI-POLRI, dan pejabat lainnya, melakukan pengawasan melekat, penindakan dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROSES PEMILIHAN KETUA, SEKRETARIS, WAKIL SEKRETARIS DAN ANGGOTA MAJELIS SINODE KE-35 GMIT PERIODE 2024-2027

BUPATI SABU RAIJUA MELANTIK DAN MENGAMBIL SUMPAH/JANJI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA JABATAN ADMINISTRASI DAN JABATAN KEPALA UPTD PUSKESMAS DI LINGKUNGKAN PEMERINTAH KABUPATEN SABU RAIJUA

BUPATI SABU RAIJUA MELANTIK DAN MENGAMBIL SUMPAH JANJI/JABATAN SEMBILAN ORANG PENJABAT KEPALA DESA, SATU ORANG BPD ANTAR WAKTU