BUPATI SABU RAIJUA MENGUKUHKAN 33 ORANG KADES DALAM MASA JABATAN 8 TAHUN

Bupati Sabu Raijua Drs. Nikodemus N. Rihi Heke, M.Si mengukuhkan 33 kepala desa dalam masa jabatan 8 tahun di Aula Kantor Bupati Senin, 22 Juli 2024.

Dalam keputusan Bupati Sabu Raijua tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa No. 353 s/d 385/KEP/HK/2024 tanggal 15 Juli 2024 tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa, Bupati Sabu Raijua memutuskan memperpanjang masa jabatan 33 kepala desa di Kabupaten Sabu Raijua.

Dalam sambutannya, mengatakan pengukuhan ini dilaksanakan berdasarkan perintah ketentuan pasal 39 ayat 1 Undang-undang nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, dimana masa perioderisasi dari 6 tahun menjadi 8 Tahun. 

Bupati menghimbau kepala desa agar dapat memahami tugas dan fungsi secara baik dengan mempelajari visi dan misi pemerintah Kabupaten Sabu Raijua sehingga dalam melaksanakan tugas dan kebijakan, seiring dan sejalan dengan pemerintah daerah dan melakukan reviuw RPJMDES.

Kepala desa yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun merujuk atau berpedoman pada Indeks desa membangun dan sustainable development goals serta segera mengambil langkah-langkah konkrit dalam pengelolaan terkhususnya keuangan terkait desa, laporan pertanggungjawaban tahun anggaran 2023, pelaksanaan pengelolaan keuangan tahun berjalan, perencanaan anggaran tahun 2025 dan persiapan perubahan anggaran Tahun 2024.

Bupati berharap kepala desa dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang di percayakan masyarakat secara jujur dan bijaksana. 

Untuk diketahui, 33 kepala desa tersebut diantaranya 
1. Samuel Nara Lulu, Kepala Desa Titinalede.
2. Daniel Logo, Kepala Desa Delo
3. Johanis Huru, Kepala Desa Roboaba
4. Robert Riwu Djo, A.Ma, Kepala Desa Ledekepaka
5. Ruben Riwu, Kepala Desa Djadu
6. Pilemon Y. Hae, Kepala Desa Raemadia
7. Jhon D. Ratu Lado, Kepala Desa Raerobo
8. Dominika Radja, Kepala Desa Eikare
9. Wadu Ludji, Kepala Desa Hallapadji
10. Mone Nara, Kepala Desa Waduwalla
11. Lukas Kitu Gadja, Kepala Desa Deme
12. Wilfridus Wila Talo, Kepala Desa Mehona
13. Heo Nelson Penu Weo, Kepala Desa Eilogo
14. Ruben Uly, Kepala Desa Ledeke
15. Yusak Mangngi, Kepala Desa Ledetalo
16. Dominggus Ratu, Kepala Desa Gurimonearu
17. Gab Riwu, Kepala Desa Wadumaddi
18. Karel Keraba, Kepala Desa Lederaga
19. Amos Alo, Kepala Desa Daieko
20. Obi Labu, Kepala Desa Lobohede
21. Michael Hina Kanni, Kepala Desa Ramedue
22. Johanis Kore Mata, Kepala Desa Tada
23. Maslita Udju Deda, Kepala Desa Eimadake
24. Lukas D. Miha Lena, Kepala Desa Eilode
25. Nataniel Lodo Djara, Kepala Desa Eimau
26. Kornelius Dju Nina, Kepala Desa Loboaju
27. Yerison Dida Hawu, Kepala Desa Eiada 
28. Yan Hae Maxen Bale Tadjo, Kepala Desa Keduru
29. Marten Rihi Leba, Kepala Desa Loborai
30. Leonard Bau Bani, Kepala Desa Huwaga
31. Paulus Nara Magi, Kepala Desa Keliha
32. Ruben Radja Gewi, Kepala Desa Ballu 
33. Degi Kaka Balo, Kepala Kolorae

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Sabu Raijua, staf ahli Bupati, Plt. Kepala Dinas PMD Sabu Raijua, para pimpinan OPD, Kepala kantor kementerian Agama, para camat, para kepala desa dan lurah, rohaniwan dan undangan lainnya.LPPL RSPD SABU RAIJUA-TARY

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROSES PEMILIHAN KETUA, SEKRETARIS, WAKIL SEKRETARIS DAN ANGGOTA MAJELIS SINODE KE-35 GMIT PERIODE 2024-2027

BUPATI SABU RAIJUA MELANTIK DAN MENGAMBIL SUMPAH/JANJI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA JABATAN ADMINISTRASI DAN JABATAN KEPALA UPTD PUSKESMAS DI LINGKUNGKAN PEMERINTAH KABUPATEN SABU RAIJUA

BUPATI SABU RAIJUA MELANTIK DAN MENGAMBIL SUMPAH JANJI/JABATAN SEMBILAN ORANG PENJABAT KEPALA DESA, SATU ORANG BPD ANTAR WAKTU