RAPAT KOORDINASI PELAKSANAAN KAMPANYE DALAM PEMILU TAHUN 2024


Rapat Koordinasi pelaksanaan kampanye Pemilu Tahun 2024 berlangsung di Aula Penginapan Manna Seba, pada Rabu, 22 November 2023 dan di pimpin oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua, Alpius P. Saba. 
Anggota Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Yulius Boni Geti dalam pemaparan materinya tentang pengawasan Pemilu Tahun 2024 menjelaskan bahwa definisi Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang di tunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program atau citra diri peserta pemilu. Pelaksana kampanye pemilu adalah peserta pemilu dan pihak yang ditunjuk oleh pemilu untuk melakukan kegiatan kampanye pemilu dengan prinsip Jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, kepentingan umum, terbuka, professional, akuntabel, efektif dan efisien.



Lebih lanjut, Yulius Boni Geti menyampaikan bahwa materi kampanye berupa visi, misi dan program pasangan Calon untuk Kampanye pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Kemudian visi, misi dan program partai politik untuk partai politik peserta pemilu yang dilaksanakan oleh anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota serta visi, misi dan program yang bersangkutan untuk kampanye pemilu perseorangan yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD.


Sedangkan metode Kampanye, Yulius Boni Geti juga menjelaskan dilakukan melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum, media sosial, iklan media cetak, media eletronik, media dalam jaringan, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada Kesempatan yang sama, Susana V. Edon dalam materinya memaparkan bahwa pelaksana kampanye terdiri dari pengurus partai politik atau gabungan partai poltik pengusul, orang seorang dan organisasi penyelenggara kegiatan. 
Petugas kampanye bertugas sebagai penghubung peserta pemilu dengan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten yang memfasilitasi penyelenggaran kampanye Pemilu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota, menyelenggarakan kegiatan kampanye pemilu, menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatnya, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/kota serta menyebarkan bahan kampanye pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota.
Sementara itu, mekanisme dan prosedur perizinan kegiatan Masyarakat (STTP Giat Umum/Politik) meliputi pemberitahuan, rekomendasi dan surat tanda terima pemberitahuan (STTP).


Fungsi & Peranan Sesuai Uu No. 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Pelaksanaan Pemilukada Tahun 2024 Bidang Intelijen berperan untuk Mengoptimalkan fungsi intelijen Kejaksaan dan meningkatkan koordinasi dgn Forum Komunikasi Intelijen Daerah (FORKOMINDA) serta deteksi dini terhadap setiap Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) dalam setiap tahapan pelaksanaan pemilukada. Bidang Perdata dan TUN berfungsi untuk menyiapkan Pengacara Negara agar dapat bertindak profesional manakala diminta mewakili KPUD berdasarkan Surat Kuasa Khusus dalam proses penyelesaian perselisihan hasil pemilukada, sedangkan, Bidang Tindak Pidana Umum berfungsi menyiapkan dan menunjuk JPU khusus untuk menangani perkara tindak pidana pemilukada yang telah mengikuti Diklat, sehingga dapat melaksanakan tugasnya secara professional.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Sabu Raijua, Ketua Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, Danramil Seba, Danposal Seba, Pengurus Partai Poltik, Calon Peserta Pemilu dan undangan lainnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROSES PEMILIHAN KETUA, SEKRETARIS, WAKIL SEKRETARIS DAN ANGGOTA MAJELIS SINODE KE-35 GMIT PERIODE 2024-2027

BUPATI SABU RAIJUA MELANTIK DAN MENGAMBIL SUMPAH/JANJI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA JABATAN ADMINISTRASI DAN JABATAN KEPALA UPTD PUSKESMAS DI LINGKUNGKAN PEMERINTAH KABUPATEN SABU RAIJUA

BUPATI SABU RAIJUA MELANTIK DAN MENGAMBIL SUMPAH JANJI/JABATAN SEMBILAN ORANG PENJABAT KEPALA DESA, SATU ORANG BPD ANTAR WAKTU