SIDANG KOMISI SINODE GMIT DENGAN AGENDA PEMBENDAHARAAN DAN KEUANGAN

Kegiatan sidang komisi dengan agenda pembendaharaan dan keuangan  berlangsung di gedung Gereja Nasaret Daigama Kecamatan Sabu Barat Kabupaten Sabu Raijua pada Sabtu, 14 Oktober 2023.

Dalam kegiatan komisi  ini dipimpin oleh Ketua Komisi F Pdt. Ferluminggus Bako, S.Th dan Sekretaris Pdt. Viktory Henukh, S.Th serta narasumber Pnt. Mariana Rusmono- Rohi Bera, Pnt. Wem Nunuhitu, Jesmarlianus R. Djo Naga dan Ismail B. Boluadu.

Wem Nunuhitu salah satu narasumber menjelaskan secara singkat tentang naskah Teologi Peraturan Pokok Perbendaharaan GMIT Tahun 2011 (Perubahan Pertama) bahwa Gereja Masehi Injil di Timor (GMIT) memahami bahwa perbendaharaan adalah milik Allah yang dipercayakan pada gereja berupa seluruh persembahan anggota, hasil pengelolaan aset-aset, dan sumbangan atau bantuan pihak lain. Semuanya mencakup uang, barang bergerak, dan barang tidak bergerak. Sejalan dengan perkembangan gereja dan konteks pergumulannya, pengelolaan perbendaharaan GMIT mengalami perubahan dalam system pengelolaannya. Situasi dan kondisi perubahan dimaksud jelas diakui dalam pembukaan Tata Dasar GMIT bahwa GMIT hidup dalam dunia yang terus berubah, realitas perubahan dimaksud memiliki implikasi dalam GMIT.

Salah satu dampaknya adalah dalam pengelolaan perbendaharaan yang terus mengalami perkembangan dari waktu ke waktu. Sejak peraturan perbendaharan tahun 2011 ditetapkan dalam persidangan Sinode ke-35 di Jemaat Elim Naibonat. Penerapannya dilingkup jemaat, klasis dan sinode telah menuntut sebuah penyesuaian atau adaptasi dengan berbagai perubahan. Sejak ditetapkannya perubahan sistem pembayaran gaji pokok karyawan GMIT, tata dasar tahun 2010 dan perubahan tata dasar 2010 tahun 2015, GMIT terus menerus berpacu dengan perubahan. Hal itu sesuai dengan semboyan reformasi gereja yaitu “ecclesia reformata semper reformanda est.”

Salah satu pembaharuan gereja adalah perubahan peraturan. Peraturan dalam gereja dimaksudkan untuk menjadi panduan dan penolong dalam mengambil keputusan yang sesuai dengan ajaran dan kebutuhan pelayanan. Pembaharuan peraturan perbendaharaan gereja perlu menjawab berbagai pergumulan yang kerap muncul dalam pengelolaan perbendaharaan milik Tuhan. Alkitab sendiri mengajarkan berbagai hal berkaitan dengan sikap dan cara mengelola perbendaharaan. Hal itulah yang menjadi rujukan utama dalam melaksanakan pengelolaan perbendaharaan GMIT.

Untuk itu Tujuan dilaksanakannya Sidang komisi ini yaitu untuk membahas apa saja usulan" yang akan dibawa untuk dibahas dan di sahkan saat pleno nanti. Adapun usulan yang akan di bawa untuk dibahas di pada saat pleno yaitu 4 usulan.

Hadir dalam kegiatan sidang komisi ini panitia sidang, peseta sidang, babinkamtibmas serta tenaga kesehatan.LPLL RSPD SABU RAIJUA-DEVRY

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROSES PEMILIHAN KETUA, SEKRETARIS, WAKIL SEKRETARIS DAN ANGGOTA MAJELIS SINODE KE-35 GMIT PERIODE 2024-2027

BUPATI SABU RAIJUA MELANTIK DAN MENGAMBIL SUMPAH/JANJI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA JABATAN ADMINISTRASI DAN JABATAN KEPALA UPTD PUSKESMAS DI LINGKUNGKAN PEMERINTAH KABUPATEN SABU RAIJUA

BUPATI SABU RAIJUA MELANTIK DAN MENGAMBIL SUMPAH JANJI/JABATAN SEMBILAN ORANG PENJABAT KEPALA DESA, SATU ORANG BPD ANTAR WAKTU