BIMTEK OPTIMALISASI PERAN DAN PENGUATAN KAPASITAS PPID KABUPATEN SABU RAIJUA

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sabu Raijua bekerja sama dengan USAID ERAT tahun 2023 menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Optimalisasi Peran Dan Penguatan Kapasitas Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) di Kabupaten Sabu Raijua berlangsung pada Rabu, 09 Agustus 2023 di Gereja Yeruel Seba Kota.
Bimtek tersebut di buka secara resmi oleh Wakil Bupati Sabu Raijua Yohanis Uly Kale, A.md, S.Pd dan didampingi Sekda Sabu Raijua Septenius M. Bule Logo, SH.M.Hum, Asisten I Setda Sabu Raijua Ir. Titus B. Duri, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Amos Ndolu Eoh, SH, Wakil Ketua Komisi Informasi NTT, Nara sumber USAID ERAT.
Dalam sambutannya Wakil Bupati mengatakan bahwa informasi merupakan kebutuhan mendasar setiap orang sebagai pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan Nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu cirri penting Negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik.
Salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah menyediakan Informasi Publik bagi pemohon Informasi. Dengan adanya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, diharapkan impelementasi Undang- Undang Keterbukaan Informasi Publik dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap Informasi yang berkualitas secara nyata dapat terpenuhi.
Wakil Bupati menjelaskan ada enam azaz yang harus dipedomani dalam melaksanakan Pelayanan Informasi yakni transparansi, akuntabilitasi, kondisional, partisipatif, kesamaan hak, dan keseimbangan hak dan kewajiban. Kepemerintahan yang baik atau lebih sering dikenal dengan Good Governance, merupakan salah satu istilah yang digunakan untuk menunjukan hasil prestasi dan kinerja pemerintah dalam melaksanakan pembangunan.
Dalam Tata Kepemerintahan yang baik, disamping adanya Pemerintahan yang baik dibutuhkan juga masyarakat yang memahami dan mengerti bagaimana seharusnya pengelolaan terhadap Informasi yang diberikan. Konsep Publik Good sebagai masyarakat yang peduli dengan kontrol terhadap pemerintahan melalui penyelenggaraan pemerintahan dan kemasyarakatan agar berjalan tertib, lancar tanpa penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pelaksanaannya. Masyarakat yang baik juga sangat keberhasilan berperan dalam pencapaian pembangunan, peran tersebut sangat dipengaruhi oleh improvisasi dan inisiasi dari masyarakat dalam menjaga informasi yang didapatkan.
Mengakhiri sambutannya, Wakil Bupati berharap kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti kegiatan bimtek tersebut dengan sungguh-sungguh dan Kabupaten Sabu Raijua telah mendapat Penghargaan sebagai BADAN PUBLIK YANG CUKUP INFORMATIF, untuk itu diharapkan dengan dilaksanakannya Bimbingan Teknis kali ini, Kabupaten Sabu Raijua bisa mendapat Apresiasi yang lebih dari Komisi Informasi seperti MENUJU INFORMATIF bahkan INFORMATIF.
Pada kesempatan yang sama dalam laporan panitia yang disampaikan oleh Kepala Bidang Informasi dan Komuynikasi Publik Hermanus Rihi Day, S.Sos menjelaskan bahwa informasi merupakan hak dasar bagi manusia terutama dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya agar dapat tercapai aktualisasi diri dan pengembangan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana mewujudkan pemerintahan yang baik dan demokratis, sekaligus sebagai sarana pengawasan masyarakat terhadap kebijakan publik.
Bimtek Optimalisasi Peran dan Penguatan Kapasitas PPID tersebut, dilaksanakan sebagai rangkaian proses untuk mencapai pelaksanaan pengelolaan keterbukan informasi publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, guna mencapai system pemerintahan yang baik (Good Goverance).
Melalui bimtek ini diharapkan adanya peran serta masyarakat dalam mendapat informasi serta turut serta dalam pengambilan kebijakan dan mengambil keputusan yang tepat dan setiap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang ada di tiap perangkat daerah dapat menyusun daftar informasi publik yang nantinya dapat dituangkan dalam aplikasi PPID sehingga dapat dikases oleh seluruh masyarakat yang membutuhkan informasi. Ira-LPPL RSPD

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGUKUHAN DAN PELANTIKAN PENGURUS TP-PKK KABUPATEN DAN KECAMATAN PERIODE 2025-2030

RAPAT PARIPURNA PENUTUPAN MASA PERSIDANGAN I DAN PEMBUKAAN MASA PERSIDANGAN II TAHUN SIDANG 2024 - 2025

BUPATI SABU RAIJUA SERAHKAN SK KEPADA 61 ORANG CPNS