KPU SABU RAIJUA GELAR FGD PENYIAPAN RUMUSAN KEBIJAKAN PEMUNGUTAN SUARA DALAM PEMILU SERENTAK TAHUN 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sabu Raijua menggelar Fokus Group Discussion (FGD) penyiapan rumusan kebijakan pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilihan umum serentak tahun 2024 di Aula KPU Sabu Raijua, Kamis 22 Juni 2023.

Ketua KPU Sabu Raijua Alpius Saba mengatakan bahwa berdasarkan hasil evaluasi pada Pemilihan Umum tahun 2019 yang lalu, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Ketentuan dan tata cara pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilihan umum dilihat dari banyaknya kendala yang terjadi di lapangan terhadap anggota KPPS banyak yang kelelahan karena itu KPU mencoba untuk berdiskusi atas undang-undang yang ada.
Ia melanjutkan bahwa pemilih yang akan mencoblos wajib membawa dokumen pendukung pasalnya dokumen itu penting agar Pemilu berjalan dengan aman dan juga lancar. Ia menghimbau bahwa pengalaman pemungutan suara ulang terjadi karena persoalan pemilih tidak bisa menunjukkan identitas pendukung seperti KTP Elektronik, Kartu Keluarga dan Surat Izin Mengemudi.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Divisi Teknis KPU Sabu Raijua Daud Pau mengatakan bahwa salah satu poin perubahan dalam PKPU yang baru di wacanakan adalah metode perhitungan suara dilakukan dua panel yaitu panel A menghitung surat suara Presiden, Wakil Presiden dan surat suara DPD Sedangkan untuk panel B menghitung surat suara DPR dari semua tingkatan.
Adapun perubahan lain pada pasal 6 poin A di mana peserta diskusi mengusulkan menambah kata Penduduk menjadi Pemilik KTP Elektronik dan penduduk yang terdaftar dalam DPT di TPS yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam formulir model A Kapko daftar pemilih.
Sementara itu pasal 53 ayat (7) dan (8) saksi TPS Pengawas Pemilu atau masyarakat yang hadir diperbolehkan mendokumentasikan formulir hasil berupa foto atau video seusai pleno perhitungan suara perhitungan suara di backup dari aplikasi SIREKAP. Aplikasi SIREKAP tersebut akan menampilkan hasil perhitungan suara dan dikirim kepada para pihak dalam bentuk soft copy dan hard copy, sementara itu penggunaan SIREKAP akan diatur lewat keputusan KPU sendiri. Deby&sofyan/LPPLSARAI

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROSES PEMILIHAN KETUA, SEKRETARIS, WAKIL SEKRETARIS DAN ANGGOTA MAJELIS SINODE KE-35 GMIT PERIODE 2024-2027

BUPATI SABU RAIJUA MELANTIK DAN MENGAMBIL SUMPAH/JANJI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA JABATAN ADMINISTRASI DAN JABATAN KEPALA UPTD PUSKESMAS DI LINGKUNGKAN PEMERINTAH KABUPATEN SABU RAIJUA

BUPATI SABU RAIJUA MELANTIK DAN MENGAMBIL SUMPAH JANJI/JABATAN SEMBILAN ORANG PENJABAT KEPALA DESA, SATU ORANG BPD ANTAR WAKTU