SUKSESKAN PEMILU 2024 BAWASLU KABUPATEN SABU RAIJUA GELAR RAPAT SOSIALISASI PRODUK HUKUM BAWASLU

Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Gelar Rapat Sosialisasi Produk Hukum Bawaslu di Aula Hotel Manna, Kecamatan Sabu Barat, Sabtu 20 Mei 2023 yang dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Markus Haba,S.Sos

Dalam Sambutannya Markus Haba mengatakan semoga materi yang disampaikan oleh dua orang narasumber bisa menjadi bekal dalam mengawal proses tahapan pemilu 2024 di Kabupaten Sabu Raijua. 
Tahapan yang sedang berjalan adalah tahapan pencalonan, tanggal 15 mei sampai 23 Juli merupakan masa verifikasi administrasi, dilanjutkan dengan masa perbaikan kurang lebih dibulan Juli. Bawaslu berharap semua partai politik yang sudah mengajukan bakal calon di KPU Kabupaten Sabu Raijua agar mempersiapkan dengan baik, bilamana disaat verifikasi nanti ada kekurangan administrasi. 
Diakhir sambutannya Markus Haba mengatakan Bawaslu sangat berharap dukungan dari semua stakeholder untuk bergandengan tangan sukseskan tahapan pemilu yang sedang berjalan sampai dengan selesainya tahapan tersebut.
Sementara itu, pemateri Jhonixon Hehe,S.Th membawakan materi Bimtek Sengketa dan Penanganan Pelanggaran menyampaikan, objek sengketa terjadi karena adanya hak calon peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten atau Kota sebagai akibat dikeluarkannya keputusan pada tahapan pemilu tertentu.
Alur permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu yaitu permohonan diajukan paling lama tiga hari sejak keputusan KPU ditetapkan. Penyampaian permohonan sengketa bisa secara langsung melalui kantor Bawaslu dan tidak langsung melalui online atau daring di Sips.bawaslu.go.id.
Lanjut pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara pemilu ke pengadilan tata usaha negara, dilakukan setelah upaya administratif di Bawaslu. Ada dua Mekanisme penanganan pelanggaran pemilu di Bawaslu, mekanisme pertama penyusunan kajian dan rekomendasi, dilakukan dengan cara klarifikasi pihak-pihak terkait, membuat kajian, dan hasil yang dikeluarkan berupa metode rekomendasi, mekanisme ini dilakukan terhadap dugaan tindak pidana pemilu, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, serta pelanggaran administrasi pemilu yang ditangani oleh Panwaslu Kecamatan. Mekanisme kedua pemeriksaan secara terbuka atau sidang, dilakukan dengan cara menyelenggarakan sidang yang terbuka untuk umum dan hasil yang dikeluarkan berupa putusan. Mekanisme ini dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten atau Kota terhadap dugaan pelanggaran administrasi pemilu. 
Dalam kesempatan yang sama Jemris Fointuna membawakan materi Problem Akurasi DPS & DPSHP Pemilu 2024 menyampaikan prinsip dasar penyusunan data pemilih adalah dilakukan secara lengkap dan luas meliputi semua WNI, mengikutsertakan stakeholder dan pihak-pihak terkait, memuat informasi terkait pemilih yang benar, lengkap dan dapat di pertanggung jawabkan, berdasarkan data pemilu yang terakhir dan terbaru, dilakukan secara terbuka untuk pemilih yang memenuhi syarat, membuka kesempatan pemberian tanggapan terhadap masukan dari pihak lain, membuka partisipasi seluas-luasnya kepada semua WNI dan stakeholder, memberikan kejelasan fungsi dan tugas serta akuntabilitas dalam pelaksanaan penyusunan data pemilih, memberikan perlindungan terhadap hak sipil dasar warga negara atas privasi data pribadinya dan memberikan kemudahan dalam mengakses data pada saat pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. 

Lanjut Idealnya pendaftaran pemilih menggunakan metode Mandatory registrasion, memilih adalah kewajiban. Pemilih wajib mendaftar atau didaftar dalam daftar pemilih. Prinsip yang dianut adalah pendaftaran berdasarkan prakarsa negara dan bukan Voluntary registrasion, memilih adalah hak sehingga pemilih bisa memilih didaftarkan atau tidak didaftarkan, atau opsi lainnya adalah Mix strategi pemerintah memfasilitasi proses pendaftaran pemilih dan proses pendaftaran pemilih dilakukan sendiri oleh pemerintah. 

Hadir dalam kegiatan tersebut Klasis Sabu Barat Raijua, Klasis Sabu Timur, Partai Politik, Pengurus Musafir Indonesia, Pengurus MUI Sabu Raijua, Dewas Pastori Paroki St, RSPD Sabu Raijua, Radio Musafir voice, Insan Pers, Tokoh Pemuda, Panwascam, Sekolah Kader Pengawas Partisipasitif, dan Undangan lainnya.IRA-LISTY/LPPL RSPD SABU RAIJUA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROSES PEMILIHAN KETUA, SEKRETARIS, WAKIL SEKRETARIS DAN ANGGOTA MAJELIS SINODE KE-35 GMIT PERIODE 2024-2027

BUPATI SABU RAIJUA MELANTIK DAN MENGAMBIL SUMPAH/JANJI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA JABATAN ADMINISTRASI DAN JABATAN KEPALA UPTD PUSKESMAS DI LINGKUNGKAN PEMERINTAH KABUPATEN SABU RAIJUA

BUPATI SABU RAIJUA MELANTIK DAN MENGAMBIL SUMPAH JANJI/JABATAN SEMBILAN ORANG PENJABAT KEPALA DESA, SATU ORANG BPD ANTAR WAKTU