MUSYAWARAH PENETAPAN CALON PENERIMA MANFAAT BLT DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2023

 

Musyawarah Penetapan Calon Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2023 berlangsung di Kantor Desa Ledekepaka pada Rabu, 01 Maret 2023.

Pada kesempatan tersebut Kepala Dinas pemberdayaan masyarakat dan Desa (DPMD) Sofia Siu, S.Sos dalam sambutannya mengatakan bahwa sesuai regulasi peraturan pengelolaan dana desa dalam tahun 2023 di arahkan  untuk percepatan pencapaian tujuan dan pemulihan ekonomi nasional sesuai dengan kewenangan desa dimana dalam kesempatan tersebut akan menetapkan keluarga penerima manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Lebih lanjut Kadis PMD katakan harus di lihat dari Kartu Keluarga dan mengikuti kriteria-kriteria yang ada yaitu tidak tamat Sekolah Dasar, tidak punya jamban, Lansia, Disabilitas, Sakit Menahun dan miskin ekstrime (tidak pernah dapat bantuan apapun).

Ditambahkannya untuk yang usia produktif atau masih muda akan di realokasi pada perubahan  langgaran untuk kegiatan-kegiatan yang Pemberdayaan lainnya.

Akhir sambutannya, Kadis PMD mengajak semua aparat desa agar dapat melaksanakan tupoksi dengan sebaik-baiknya.

Sementara itu, Plt.Camat Sabu Barat Robinson Rihi Huki, S.Sos menyampaikan bahwa wajib hukumnya disiplin masuk kantor setiap hari karena sudah ada edaran dan keputasan yang baru.

Harapannya semua perangkat desa harus berkantor dan berpakaian rapi sesuai dengan aparatur Sipil Negara.

Pada kesempatan yang sama Kepala Desa Ledekepaka Robert Riwu Djo,A.Ma menegaskan kepada Aparat Desa sebelum penetapan agar mengecek dengan baik penerima manfaat apakah layak atau tidak sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan dan aturan yang ada.

Usulan sebelumnya dari enam belas RT sebanyak 65 calon penerima manfaat dan setelah penetapan sebanyak 32 penerima manfaat.

Kegiatan tersebut di buka dengan resmi oleh Wakil Ketua BPD Desa Ledekepaka Kornelius Kana Djami, A.Ma.

Dalam sambutannya Wakil Ketua BPD  menghimbau agar menjaga kesehatan dengan membersihkan atau memungut sampah yang ada di sekitar rumah masing-masing dan menguras air dalam kamar mandi dua kali dalam seminggu.

Di tambahkannya agar dalam penetapan penerima manfaat harus di lihat dari banyak segi dan pertimbangan yang matang sehingga benar-benar layak sebagai penerima manfaat.

Turut hadir dalam musyawarah tersebut  Bapedda, Kepala Diinas Sosial, Kapolsek Sabu Barat, Babinkamtibmas, Pendamping PKH, beserta semua perangkat desa ledekepaka. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGUKUHAN DAN PELANTIKAN PENGURUS TP-PKK KABUPATEN DAN KECAMATAN PERIODE 2025-2030

RAPAT PARIPURNA PENUTUPAN MASA PERSIDANGAN I DAN PEMBUKAAN MASA PERSIDANGAN II TAHUN SIDANG 2024 - 2025

BUPATI SABU RAIJUA SERAHKAN SK KEPADA 61 ORANG CPNS