MUSYAWARAH PENETAPAN CALON PENERIMA MANFAAT BLT DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2023
Musyawarah
Penetapan Calon Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun
Anggaran 2023 berlangsung di Kantor Desa Ledekepaka pada Rabu, 01 Maret 2023.
Pada
kesempatan tersebut Kepala Dinas pemberdayaan masyarakat dan Desa (DPMD) Sofia
Siu, S.Sos dalam sambutannya mengatakan bahwa sesuai regulasi peraturan
pengelolaan dana desa dalam tahun 2023 di arahkan untuk percepatan pencapaian tujuan dan
pemulihan ekonomi nasional sesuai dengan kewenangan desa dimana dalam
kesempatan tersebut akan menetapkan keluarga penerima manfaat (KPM) Bantuan
Langsung Tunai (BLT).
Lebih
lanjut Kadis PMD katakan harus di lihat dari Kartu Keluarga dan mengikuti
kriteria-kriteria yang ada yaitu tidak tamat Sekolah Dasar, tidak punya jamban,
Lansia, Disabilitas, Sakit Menahun dan miskin ekstrime (tidak pernah dapat
bantuan apapun).
Ditambahkannya
untuk yang usia produktif atau masih muda akan di realokasi pada perubahan langgaran untuk kegiatan-kegiatan yang
Pemberdayaan lainnya.
Akhir
sambutannya, Kadis PMD mengajak semua aparat desa agar dapat melaksanakan
tupoksi dengan sebaik-baiknya.
Sementara
itu, Plt.Camat Sabu Barat Robinson Rihi Huki, S.Sos menyampaikan bahwa wajib
hukumnya disiplin masuk kantor setiap hari karena sudah ada edaran dan
keputasan yang baru.
Harapannya
semua perangkat desa harus berkantor dan berpakaian rapi sesuai dengan aparatur
Sipil Negara.
Pada
kesempatan yang sama Kepala Desa Ledekepaka Robert Riwu Djo,A.Ma menegaskan
kepada Aparat Desa sebelum penetapan agar mengecek dengan baik penerima manfaat
apakah layak atau tidak sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan dan aturan yang
ada.
Usulan
sebelumnya dari enam belas RT sebanyak 65 calon penerima manfaat dan setelah
penetapan sebanyak 32 penerima manfaat.
Kegiatan
tersebut di buka dengan resmi oleh Wakil Ketua BPD Desa Ledekepaka Kornelius
Kana Djami, A.Ma.
Dalam
sambutannya Wakil Ketua BPD menghimbau
agar menjaga kesehatan dengan membersihkan atau memungut sampah yang ada di
sekitar rumah masing-masing dan menguras air dalam kamar mandi dua kali dalam
seminggu.
Di
tambahkannya agar dalam penetapan penerima manfaat harus di lihat dari banyak
segi dan pertimbangan yang matang sehingga benar-benar layak sebagai penerima
manfaat.
Turut
hadir dalam musyawarah tersebut Bapedda,
Kepala Diinas Sosial, Kapolsek Sabu Barat, Babinkamtibmas, Pendamping PKH,
beserta semua perangkat desa ledekepaka.
Komentar
Posting Komentar