KEGIATAN PENETAPAN RKPDES DAN PESASARAN PERCEPATAN PENGHAPUSAN KEMISKINAN EKSTRIM (PPPKE) BLT DESA DEPE TAHUN 2023

Rapat Kegiatan penetapan RKPDES dan PPPKE BLT desa depe berlangsung dikantor Desa Depe, jumat 03 maret 2023.

Perwakilan Dinas Sosial Imelda Lobo menyampaikan beberapa hal yaitu, prioritas pertama dalam memilih penetapan penerima bantuan BLT, kita harus mengutamakan yang tidak berdaya sama sekali yaitu Lansia yang berusia 60 Tahun ke atas, Disabilitas, Duda, Janda, yang tinggal sendiri dan tidak punya penghasilan, Sudah Tua dan Sakit-sakitan bisa diakomodir menjadi penerima Bantuan. Prioritas ke dua keluarga yang punya banyak tanggungan dan tidak punya pekerjaan yang jelas.

Ia juga mengatakan hanya ada 2 poin  Berdaya dan Tidak Berdaya. Yang tidak berdaya akan di akomodir dalam BLTDD dan yang berdaya akan masuk dalam pemberdayaan. Ibu Imelda lebih menekankan kepada pemberdayaan karena dengan pemberdayaan akan biasa berkelanjutan.

Kepala KORKAB PPPMD Yonatan E. Ulin, dalam arahannya meminta para aparat desa untuk Pro aktif dalam memilih nama-nama penerima Bantuan langsung Tunai soal layak atau tidaknya orang tersebut Untuk diakomodir Sebagai KPM penerima BLT. Yonatan juga menambahkan dalam forum ini,  agar orang yang sudah pernah mendapatkan bantuan, jangan dimasukan lagi sebagai penerima BLT karena BLT dana desa tidak boleh diberikan kepada mereka yang sudah terima bantuan lain,  Sehingga forum ini mampu untuk mengurangi kekeliruan.

Ketua BPD Desa Depe Hernid Nguru Diu dalam sambutannya menyatakan Tujuan dari pada penetapan RKPDES untuk mewujudkan pembangunan Desa yang maju, mandiri dan sejahtera. Hernid mengajak para perangkat desa berperan aktif,  dalam membangun Desa dan menetapkan nama-nama calon penerima bantuan. Jangan memandang karena ada unsur kedekatan dan sebagainya, akan tetapi harus sesuai dengan skala prioritas.

Pada kesempatan tersebut  Bhabinkamtibmas desa depe Marthinus Nopemnanu menghimbau kepada semua yang hadir bahwa, dalam waktu dekat Polres Sabu Raijua akan melayani pembuatan SIM, masyarakat yang ingin perpanjang SIM yang lama, maupun  pembuatan baru. Mulai  tanggal 02 Maret 2023,  masyarakat dapat  mengantarkan berkas awal untuk dilakukan  Pendaftaran di Polres Sabu Raijua ( Satuan Lalu Lintas) yang berlamat di Menia Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua,  berupa foto copy KTP, pas oto 3x4 : 2 lembar dengan latar bebas dan map untuk mengisi formulir pengurusan SIM.

Hadir dalam kegiatan tersebut KORKAB PPPMD, Dinas Sosial, Babinsa, Babinkamtibmas, PJ Desa Depe dan semua perangkat Desa serta masyarakat desa depe. (YFDT-LPPL RSPD SABU RAIJUA)

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGUKUHAN DAN PELANTIKAN PENGURUS TP-PKK KABUPATEN DAN KECAMATAN PERIODE 2025-2030

RAPAT PARIPURNA PENUTUPAN MASA PERSIDANGAN I DAN PEMBUKAAN MASA PERSIDANGAN II TAHUN SIDANG 2024 - 2025

BUPATI SABU RAIJUA SERAHKAN SK KEPADA 61 ORANG CPNS